2022-2023 Jadi Satu-satunya Provinsi Bebas PMK; NTT Diusulkan Kementan Dapat Status Bebas PMK Tanpa Vaksin dari WOAH
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan Indonesia mendapatkan pengakuan Official Control Programme Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) pada 2026. Untuk itu, sembilan provinsi diajukan untuk mendapat pengakuan zona bebas PMK tanpa vaksinasi tersebut. Sembilan provinsi tersebut terdiri dari enam provinsi di Papua, dua provinsi di Maluku, dan satu provinsi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kebetulan provinsi-provinsi tersebut merupakan daerah sentral produksi. Jadi mereka bukan penerima ternak, melainkan pengirim ke daerah yang masih defisit. Saat lintas ternak itulah biosecurity harus benar-benar dijaga,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Secara nasional, zona pengendalian PMK dibagi menjadi tiga kategori. Zona merah meliputi Lampung, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Zona kuning mencakup Pulau Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Zona hijau terdiri dari Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Maluku. "Sampai saat ini, kita masih memiliki sembilan provinsi yang bebas PMK tanpa vaksinasi, dan kita akan terus menjaga status ini," kata Agung.
Agung mengatakan dokumen (dosir) yang berisi data dan informasi mengenai status bebas PMK telah dikirimkan kepada WOAH pada 13 Agustus. Dokumen tersebut mencakup data surveilans dari sembilan provinsi yang hingga kini masih bebas dari wabah PMK.
“Saat ini kita berada di tahap ketiga, yaitu mencanangkan untuk mendapatkan pengakuan dari WOAH,” kata Agung dilansir dari CNBC Indonesia. Pengakuan tersebut, lanjut Agung, merupakan bagian dari peta jalan Pembebasan PMK 2035 yang ditetapkan melalui SK Menteri Pertanian Nomor 285 Tahun 2023. “Strategi pengendalian PMK yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia saat ini mengacu pada peta jalan yang sudah kita susun di tahun 2023. Saat ini kita berada di tahap ketiga, yaitu mencanangkan pengakuan official control programme dari Badan Kesehatan Hewan Dunia, dan targetnya tahun depan kita bisa dapat pengakuan itu,” ujar Agung.
Selain itu, Kementan juga menargetkan melalui peta jalan pembebasan PMK, Indonesia dapat terbebas dari penyakit tersebut pada 2035, di mana pencapaian ini diharapkan berjalan tanpa vaksinasi. "Tahun depan kami akan mengusulkan pengakuan secara negara bahwa Indonesia memiliki program pengendalian PMK yang terkendali atau official control program dari badan kesehatan hewan dunia, ini penting pengakuan ini dan tentu tahapan-tahapan ini menuju Indonesia bebas PMK di tahun 2035 ya tanpa vaksinasi," pungkasnya.
Selain mengupayakan pengakuan internasional, Agung menyebut pemerintah juga terus menjalankan program vaksinasi massal PMK. Program ini dilakukan dua periode dalam setahun. Periode pertama pada Januari hingga Maret 2025 telah berhasil mengendalikan kasus PMK, terutama saat mobilisasi ternak untuk kurban Idul Adha. "Alhamdulillah, dampaknya terasa pada saat mobilisasi ternak, kasus dapat kita kendalikan," katanya.
Saat ini periode kedua vaksinasi masih berlangsung, dari Juni hingga September. Vaksinasi ini bertujuan mencegah munculnya kasus PMK saat mobilisasi ternak yang biasanya terjadi pada November dan Desember, sebagai persiapan untuk hewan kurban tahun berikutnya, katanya, menjelaskan.
Bebas PMK
Untuk diketahui, tahun 2022 hingga 2023, Provinsi NTT tercatat sebagai satu-satunya provinsi penyuplai ternak secara nasional yang masih bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Meski wabah PMK telah menyebar di 27 provinsi dan 312 kota dan menyerang lebih dari 580 ribu ternak di seluruh Tanah Air. Namun, NTT dinyatakan masih tetap bebas PMK alias tetap zona hijau.
Karena bebas PMK tersebut, NTT menjadi satu-satunya provinsi yang diperboleh mengirim ternak ke daerah lain. Selama 2022, NTT mengirim 154.078 ekor ternak ke luar daerah, antara lain Pulau Jawa, Kalimatan dan Sumatra terdiri atas sapi 93.393 ekor, babi 12.593 ekor, kambing 46.053 ekor, domba 416 ekor, rusa 14 ekor, dan kerbau 1.623 ekor.
Selama periode Januari-April 2022, pengeluaran hewan rentan PMK dari NTT seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi sebanyak 35.172 ekor atau meningkat sebesar 86,7%. Seluruh ternak yang dikirim ke luar daerah, menjalani karantina selama 14 hari atau sama dengan masa inkubasi PMK yakni antara 1-14 hari. Hal ini untuk menjamin ternak yang diantarpulaukan benar-benar aman atau bebas PMK.
Untuk menjaga agar NTT bebas dari PMK, Balai Karantina Pertanian Kupang melakukan penjagaan secara ketat di seluruh pintu masuk untuk ternak dan daging yang datang dari luar daerah.
Penjagaan dilakukan di pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan pos lintas batas antarnegara (PLBN). Bahkan di Bandara El Tari Kupang. Penjagaan super ketat di seluruh pintu masuk bertujuan agar daerah ini tetap bebas PMK. Pasalnya, jika ternak terjangkit virus PMK, negara harus mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk ganti rugi kepada peternak karena dilakukan pemotongan paksa dan divaksin.
Repost dari Victory News : https://www.victorynews.id/nasional/33115804306/2022-2023-jadi-satu-satunya-provinsi-bebas-pmk-ntt-diusulkan-kementan-dapat-status-bebas-pmk-tanpa-vaksin-dari-woah