loader

Tugas dan Fungsi

  • 17/05/2023 15:36:57
  • By : Administrator
  • 1133

Menurut Peraturan Menteri Pertanian No : 61/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Veteriner, maka :

Tugas Balai Veteriner Subang adalah :

Melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan.

Dalam melaksanakan tugas di atas, Balai Veteriner Subang menyelenggarakan Fungsi :

  1. Penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan.
  2. Pelaksanaan penyidikan penyakit hewan
  3. Pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan.
  4. Pelaksanaan surveilans penyakit hewan dan produk hewan.
  5. Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan.
  6. Pembuatan peta penyakit hewan regional
  7. Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular.
  8. Pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan/atau sertifikasi hasil uji.
  9. Pelaksanaan pengujian forensik veteriner
  10. Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness)
  11. Pelaksanaan kajian terbatas teknis veteriner
  12. Pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pangan
  13. Pemberian bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan
  14. Pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner, serta bimbingan teknis penanggulangan penyakit hewan.
  15. Pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional.
  16. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
  17. Pengkajian batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba
  18. Pemberian pelayanan teknis penyidikan, pengujian veteriner dan produk hewan.
  19. Pengumpulan, pengolahan dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan.
  20. Pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner.
  21. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga B-Vet Subang.

Wilayah Kerja Balai Veteriner Subang meliputi kabupaten dan kota di 3 propinsi  yaitu :

  1. Jawa Barat
  2. DKI Jakarta
  3. Banten