LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
- 1. Pelapor mendaftarkan diri di aplikasi LAPOR!
- 2. Pelapor log in menggunakan akun yang telah terdaftar di aplikasi LAPOR!
- 3. Admin LAPOR! Instansi melakukan telaah dan verifikasi atas pengaduan yang diterima, serta meneruskan pengaduan tersebut ke unit kerja terkait melalui aplikasi LAPOR!
- 4. Admin LAPOR! pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora menerima pengaduan dan meneruskannya kepada pejabat penghubung
- 5. Pejabat Penghubung pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora memberikan respon (tidak lanjut) terhadap pengaduan yang diterima
- 6. Admin LAPOR! pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora membuat konsep nota dinas jawaban pengaduan
- 7. Pejabat Penghubung pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora memeriksa konsep nota dinas, jika disetujui maka nota dinas diberikan tanda tangan, jika tidak maka nota dinas dikembalikan
- 8. Admin LAPOR! pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora mengupload tanggapan ke website LAPOR! (https://www.lapor.go.id)
- 9. Pelapor (masyarakat) menerima jawaban dari pengaduannya
- 10. Admin LAPOR! Instansi (Bagian Sistem Informasi) membuat rekapitulasi tanggapan
Sumber : https://www.lapor.go.id/