2. Pelapor log in menggunakan akun yang telah terdaftar di aplikasi LAPOR!
3. Admin LAPOR! Instansi melakukan telaah dan verifikasi atas pengaduan yang diterima, serta meneruskan pengaduan tersebut ke unit kerja terkait melalui aplikasi LAPOR!
4. Admin LAPOR! pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora menerima pengaduan dan meneruskannya kepada pejabat penghubung
5. Pejabat Penghubung pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora memberikan respon (tidak lanjut) terhadap pengaduan yang diterima
6. Admin LAPOR! pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora membuat konsep nota dinas jawaban pengaduan
7. Pejabat Penghubung pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora memeriksa konsep nota dinas, jika disetujui maka nota dinas diberikan tanda tangan, jika tidak maka nota dinas dikembalikan
8. Admin LAPOR! pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora mengupload tanggapan ke website LAPOR! (https://www.lapor.go.id)
9. Pelapor (masyarakat) menerima jawaban dari pengaduannya
10. Admin LAPOR! Instansi (Bagian Sistem Informasi) membuat rekapitulasi tanggapan