BPJPH dan BPKN Perkuat Pengawasan Usai Kasus Ayam Widuran
Menyusul kasus viral Ayam Widuran di Surakarta yang terbukti tidak halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Haikal menegaskan bahwa kejelasan status halal suatu produk merupakan kewajiban yang diatur pemerintah, dibuktikan melalui sertifikasi halal. Ia juga menekankan bahwa produk non-halal pun wajib mencantumkan label yang mudah dilihat dan tidak bisa dengan mudah dihapus atau dirusak.
“Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” tegasnya.
Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Pasal 110 dan 185 mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran.
Haikal berharap kasus ini menjadi titik balik bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi serta menjaga kejujuran dan transparansi dalam industri makanan, khususnya demi perlindungan hak konsumen Muslim.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif mengakses informasi kehalalan melalui kanal resmi dan melaporkan dugaan pelanggaran.
“Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email [email protected],” tutup Haikal.
Repost dari Jakarta Daily : https://indonesia.jakartadaily.id/ekonomi-bisnis/69315236570/bpjph-dan-bpkn-perkuat-pengawasan-usai-kasus-ayam-widuran