Hewan Ternak dari Girisubo dan Rongkop Akhirnya Boleh Dijual ke Luar Wilayah usai Larangan karena Antraks

Setelah sempat ada larangan penjualan keluar wilayah akibat temuan kasus antraks, hewan ternak dari Kapanewon Girisubo dan Rongkop kini boleh ke luar daerah.

 

Kebijakan ini berjalan menjelang Iduladha, menyusul berakhirnya masa karantina pasca vaksinasi.

 

Memenuhi Syarat

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti, menjelaskan bahwa hewan ternak dari dua wilayah tersebut sudah memenuhi syarat untuk diperdagangkan setelah melewati masa tunggu 14 hari usai vaksinasi.

“Karena hewan boleh keluar itu 14 hari setelah vaksinasi. Dan ini sudah melewati 14 hari yang dilakukan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap hewan ternak yang akan keluar wilayah tetap harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap potensi penularan penyakit.

Tujuan Pelarangan Hewan Ternak dari Girisubo dan Rongkop

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melarang sementara pergerakan hewan ternak dari dua kapanewon yang terpapar antraks, yakni Rongkop dan Girisubo. Larangan ini berlaku sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit ke wilayah lain.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan bahwa larangan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

“Ini untuk menghindari penyebaran penyakit ke wilayah lain,” ujar Endah pada Kamis (17/4/2025).

Sebagai bagian dari penanganan, Pemkab telah melakukan penyemprotan disinfektan dan vaksinasi massal oleh seluruh dokter hewan di wilayah terdampak. Selain itu, Pemkab juga menjadwalkan gerakan pembersihan kandang serentak pada 24 April 2025 di Kalurahan Ploso, Kapanewon Purwosari.

“Faktor kebersihan kandang menjadi keharusan. Masih banyak peternak kita yang kandangnya kurang bersih, terutama saat musim hujan. Sapi kadang tidur di atas kotorannya sendiri, ini sangat rentan,” tambah Endah.

Petugas memperketat pengawasan lalu lintas ternak, dengan pengecekan di sejumlah titik seperti Bedoyo dan Ngawen. Pasar-pasar hewan juga wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala sebelum hari pasaran.

Pemkab Gunungkidul juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Balai Besar Veteriner Yogyakarta guna memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif.

“Ini bukan masalah yang bisa ditangani sendiri oleh daerah, perlu sinergi lintas instansi,” tegas Endah.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab berharap dapat menekanpenyebaran antraks. Masyarakat juga perlu menjaga kebersihan kandang dan segera melaporkan jika menemukan gejala penyakit pada ternaknya.

Repost dari Bernasnews : https://bernasnews.com/2025/05/22/hewan-ternak-dari-girisubo-dan-rongkop-akhirnya-boleh-dijual-ke-luar-wilayah-usai-larangan-karena-antraks/