Ini 10 Syarat Tempat Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Permentan
Agar ibadah kurban sah dan sesuai syariat, tempat pemotongan hewan harus memenuhi syarat tertentu. Yuk, cek 10 syarat penting versi Permentan yang wajib dipenuhi panitia kurban!
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, umat Islam di seluruh Indonesia bersiap untuk berkurban. Tapi tahukah kamu, tempat memotong hewan kurban ternyata tidak boleh asal-asalan?
Jika dilakukan sembarangan, bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa mencederai makna ibadah kurban itu sendiri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pemerintah menetapkan bahwa pemotongan hewan kurban seharusnya dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan memperhatikan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Namun, jika daerah belum memiliki RPH-R atau kapasitasnya tidak mencukupi, pemotongan boleh dilakukan di luar RPH-R dengan catatan: HARUS memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Nah, berikut ini 10 syarat penting tempat pemotongan hewan kurban yang WAJIB diketahui
1. Harus Ada Izin Resmi dari Pemerintah Daerah
Bukan cuma panitia RT/RW yang bentuknya dadakan jelang Idul Adha. Tempat pemotongan di luar RPH-R wajib punya surat izin dari Pemda setempat, melalui SKPD yang membidangi kesehatan masyarakat veteriner.
2. Tidak Berada di Lokasi Rawan Banjir
Masih banyak yang nekat potong hewan di pinggir kali atau lapangan becek. Padahal ini melanggar syarat teknis. Lokasi harus kering, aman, dan bebas risiko banjir, agar tidak mencemari lingkungan.
3. Tidak Mengganggu Ketertiban Umum
Pemotongan yang bikin lalu lintas macet, suara gaduh, atau bau menyengat ke rumah tetangga, jelas tidak memenuhi syarat. Ingat, kurban adalah ibadah, bukan sumber masalah.
4. Harus Ada Fasilitas Pemotongan Hewan
Bukan sekadar lapangan kosong! Lokasi harus punya fasilitas lengkap, mulai dari area penyembelihan, penanganan daging dan jeroan, hingga tempat pengelolaan limbah.
5. Lahan Harus Luas Sesuai Jumlah Hewan
Kamu potong 10 kambing tapi lahannya cuma seluas parkiran motor? Lokasi harus cukup luas agar hewan tidak stres, petugas bisa bekerja efisien, dan proses bisa berjalan tertib.
6. Akses Air Bersih Harus Memadai
Proses penyembelihan membutuhkan banyak air bersih untuk mencuci tangan, alat, daging, hingga membersihkan darah. Jadi, air yang layak harus tersedia sepanjang hari pemotongan berlangsung.
7. Tersedia Tempat Penanganan Limbah & Darah
Inilah syarat yang sering diabaikan! Banyak lokasi pemotongan tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik. Padahal Permentan mewajibkan adanya septic tank, lubang darah, hingga fasilitas desinfeksi. Jangan sampai darah kurban mencemari tanah atau mengalir ke selokan umum.
8. Peralatan Wajib Memadai dan Higienis
Pisau tumpul? Alat sembelih karatan? Itu bukan cuma tidak syar’i, tapi juga membahayakan. Tempat pemotongan harus menyediakan pisau tajam lengkap dengan batu asah, meja pemotongan, gantungan daging (untuk kambing), dan cradle dari besi (untuk sapi).
9. Tersedia Tirai Penutup
Syariat Islam mengajarkan agar hewan kurban tidak melihat penyembelihan hewan lain. Karena itu, tirai atau pembatas harus disiapkan. Ini juga melindungi masyarakat dari paparan langsung terhadap proses penyembelihan.
10. Fasilitas Desinfeksi Lengkap
Mulai dari peralatan, kendaraan pengangkut, hingga tangan manusia yang terlibat, semuanya wajib dibersihkan dan disterilkan. Ini penting untuk menjaga kebersihan daging dan mencegah penularan penyakit zoonosis.
Petugas Pemotongan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian, pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) wajib berada di bawah pengawasan dokter hewan.
Proses ini tidak bisa sembarangan dan harus dilakukan oleh tim yang bekerja secara kolektif, terdiri dari panitia penyelenggara, juru sembelih halal (JULEHA), serta petugas yang bertanggung jawab dalam penanganan daging, jeroan, dan limbah hasil pemotongan.
Namun, dalam kondisi tertentu ketika tidak tersedia juru sembelih halal yang memiliki sertifikat kompetensi, penyembelihan tetap dapat dilakukan oleh penyembelih yang memenuhi persyaratan utama.
Mereka harus beragama Islam, sudah akil baligh, memiliki keahlian dalam melakukan penyembelihan, serta memahami tata cara penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.
Hal ini penting agar proses kurban tidak hanya sah secara syar’i, tetapi juga memenuhi prinsip etika dan kesejahteraan hewan.
Ibadah kurban bukan sekadar ritual menyembelih hewan. Lebih dari itu, ia adalah bentuk ketaatan, pengorbanan, dan pengabdian yang suci kepada Allah SWT.
Maka, jangan rusak kesakralannya dengan pemotongan yang dilakukan asal-asalan atau di tempat yang tidak memenuhi aturan yang berlaku, baik secara agama maupun negara.
Repost dari Tabloid Sinar Tani : https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/ternak/25394-Ini-10-Syarat-Tempat-Pemotongan-Hewan-Kurban-Sesuai-Permentan