Jaga Keamanan Konsumsi Masyarakat, Kementan Perketat Pengawasan Pangan Hewani
Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memperketat pengawasan terhadap rantai pasok pangan hewani. Langkah ini diambil guna mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi mengancam kualitas dan keamanan produk konsumsi masyarakat.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa meningkatnya permintaan pangan asal hewan selama Ramadan sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pelanggaran. Karena itu, pemerintah daerah diminta untuk memperketat pengawasan di seluruh rantai pasok, mulai dari produksi hingga distribusi dan pemasaran.
“Kami menginstruksikan pemerintah daerah untuk memastikan setiap proses, terutama pemotongan hewan, dilakukan sesuai standar di rumah potong hewan yang diawasi otoritas veteriner. Ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan produk yang aman dan berkualitas,” ujar Agung dalam keterangannya, Sabtu, 1 Maret 2025.
Menurut Agung, ada sejumlah praktik ilegal yang kerap terjadi selama Ramadan, seperti peredaran daging gelonggongan, daging bangkai, pencampuran produk halal dan non-halal, serta pemalsuan informasi produk hewan. Untuk itu, pengawasan distribusi antarwilayah juga diperketat guna memastikan seluruh produk memenuhi standar kesehatan yang berlaku.
“Pemerintah daerah harus meningkatkan pemantauan, baik di pasar tradisional, ritel modern, maupun jalur distribusi lainnya. Masyarakat harus mendapatkan produk hewani yang berkualitas dan aman,” lanjutnya. Selain pengawasan ketat di lapangan, Kementan juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi produk hewani juga dinilai penting untuk menciptakan sistem pangan yang lebih aman.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi peredaran produk hewani. Jika menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan ke otoritas setempat agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Agung.
Sebagai langkah konkret, Kementan menginstruksikan pemerintah daerah membentuk tim terpadu untuk meningkatkan intensitas pengawasan selama Ramadan hingga Idul Fitri 2025. Tim ini akan melakukan inspeksi langsung ke pasar dan sentra distribusi guna memastikan semua produk memenuhi standar kesehatan.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Nuryani Zainuddin, menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun laporan pengawasan yang telah dilakukan dan menyerahkannya kepada kepala daerah dengan tembusan ke Ditjen PKH untuk bahan evaluasi nasional. “Langkah ini penting untuk memastikan pangan hewani tetap layak konsumsi dan sesuai standar kesehatan,” jelas Nuryani.
Repost dari Tabloid Sinartani : https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/ternak/24963-Jaga-Keamanan-Konsumsi-Masyarakat-Kementan-Perketat-Pengawasan-Pangan-Hewani