Kementan Godok Regulasi untuk Fasilitasi Investasi Peternakan Sapi

Surabaya- Kementerian Pertanian (Kementan) menggenjot investasi di sektor peternakan sapi melalui serangkaian regulasi baru.

 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk mendukung program makan bergizi prioritas pemerintahan presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada peningkatan gizi masyarakat, terutama anak- anak dan ibu hamil.

 

“Penyediaan makanan bergizi bergantung pada pasokan protein hewani, seperti daging dan susu” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Agung Suganda.

 

Melalui program peningkatan produksi susu dan daging nasional (P2SDN), Kementan menargetkan pemenuhan kebutuhan daging sapi sebesar 0,77 juta ton dan susu hingga 4,7 juta ton pada periode 2025-2029. 

 

Produksi dalam negeri diproyeksikan menyuplai 0,37 juta ton daging, sedangkan impor akan melengkapi sisanya sekitar 0,4 juta ton. 

 

Kementan juga berencana mendatangkan 200 ribu ekor sapi hidup setiap tahun hingga total mencapai 1 juta ekor pada 2029. 

 

Kebijakan ini tidak hanya menambah jumlah ternak, tetapi juga meningkatkan kualitas genetik sapi lokal dengan mendatangkan jenis ternak unggul. 

 

Kementan menilai negara-negara sumber sapi impor berdasarkan kesesuaian iklim, harga kompetitif, serta status bebas penyakit hewan menular. 

 

Negara-negara seperti Australia, Brazil, Meksiko, New Zealand, dan Kanada masuk dalam daftar utama pemasok sapi. 

 

“Se;aom dari Australia, Kami Juga akan memanfaatkan potensi Brazil yang memiliki zona bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diakui Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH),” jelas Direktur Kesehatan Hewan, Imron Suandy. 

 

Brazil menawarkan peluah besar berkat statusnya sebagai eksportir daging sapi terbesar dunia dengan kontribusi 30% dari total ekspor global pada 2022. 

 

Selain itu, sapi perah jenis Girolando dari Brazil menunjukkan produktivitas tinggi dan mampu beradaptasi dengan iklim tropis, sehingga cocok untuk dikembangkan di Indonesia. 

 

Kementan mempercepat revisi peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2023 untuk memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi Indonesia dari risiko penyakit hewan. 

“Kami yakin regulasi ini akan mempercepat investasi di peternakan sapi, mendukung swasembada protein hewani, serta meningkatkan kualitas gizi masyarakat,” ungkap Imron. 

 

 

Repost dari Sinartani :  https://sinartani.co.id/komoditas/ternak/perkuat-iklim-investasi-peternakan-sapi-kementan-siapkan-regulasi/