Puncak PMK Diprediksi Sampai Maret, Daerah Diminta Waspada
Jakarta-Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk memperketat kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), terutama Penyakut Mulut dan Kuku (PMK).
Peringatan ini disampaikan melalui surat resmi Menteri Pertanian nomor B-03/PK.320/M/01/2025 yang dikeluarkan pada 3 Januari 2025.
Peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 menjadi sorotan utama. Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Agung Suganda, cuaca ekstrem selama bulan tersebut memicu lonjakan kasus yang signifikan.
“Kasus PMK yang meningkat pada minggu ketiga dan keempat Desember harus ditangani dengan pengawasan ketat, terutama dalam lalu lintas hewan dan produk hewan, untuk mencegah penyebaran lebih luas,” ujar Agung di Jakarta, Jumat (4/1).
Kementan memproyeksikan puncak kasus PMK akan berlangsung hingga Maret 2025.
Untuk itu, beberapa langkah antisipasi telah disarankan kepada pemerintah daerah, antara, lain:
- Memperketat pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit
- Penutupan pasar hewan yang terpapar PMK selama 14 hari dan dilakukan pembersihan serta disinfeksi menyeluruh. Juga pelibatan aktif peternak dan sektor swasta
- Kementan mendorong kolaborasi antara pemerintah, peternak dan pelaku usaha untuk memastikan pengendalian penyakit berjalan efektif.
“Penutupan pasar hewan yang terinfeksi sangat mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Langkah ini harus dilakukan dengan cepat untuk melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar,” tegas Agung.
Kementan juga menekankan pentingnya pelaporan kasus melalui sistem informasi Kesehatan hewan nasional, iSIKHNAS.
Peternak diharapkan segera melaporkan dugaan kasus untuk mempercepat penanganan di lapangan.
“Dengan pelaporan cepat, tim Kesehatan hewan dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dan memberikan pengobatan,” kata Agung.
Selain itu, vaksinasi hewan sehat berbasis risiko juga menjdi bagian dari strategi mitigasi. Pemerintah menyediakan layanan Hotline WhatsaApp di nomor 0811-1182-7889 untuk pelaporan kasus atau konsultasi langsung dengan petugas Kesehatan hewan.
Langkah-langkah ini melengkapi himbauan sebelumnya yang disampaikan melalui Surat Dirjen PKH Nomor 28002/PK.320/F/12/2024 pada 28 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, Kementan menginstruksikan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengambil Tindakan konkret demi meminimalkan risiko penyebaran PMK.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan pemberdayaan peternak, Kementan optimis dapat mengendalikan ancaman penyakit yang berpotensi merugikan sektor peternakan nasional.
“Stabilitas peternakan adalah prioritas utama. Dengan pengawasan ketat dan dukungan aktif dari semua pihak, kesejahteraan peternak dan ketersediaan pangan nasional dapat terjaga,” tutup Agung.
Repost dari Sinartani :