Antisipasi PMK, Badan Karantina Perketat Jalur Distribusi Hewan Kurban
Badan Karantina Indonesia memastikan memperketat pemeriksaan dan jalur distribusi hewan kurban jelang Idul Adha 2025. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Kepala Baratin, Sahat Manaor Panggabean, mengatakan pihaknya melakukan serangkaian antisipasi dengan memperketat jalur pengiriman hewan kurban dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk ke wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan sekitarnya. Baratin telah menyiapkan sejumlah posko pengawasan di sejumlah titik yang menjadi rute lalu lintas pengiriman hewan kurban tersebut.
"Ada pemeriksaan di setiap pos itu. Kita pastikan ternaknya itu yang sehat dan tidak ditukar, kita segel. Nah ini untuk memastikan bebas dari penyakit PMK," ujar Sahat seusai Rapat Teknis Nasional Operasional dan Penegakan Hukum Karantina Ikan Tahun 2025 di Hotel Novotel, Kota Bandung, Kamis (8/5/2025).
Sahat juga menjamin petugasnya akan mengawasi setiap pergerakan distribusi di setiap simpul jalur distribusi dengan memastikan kesehatan hewan kurban tersebut. Dengan demikian, kata dia, hewan-hewan tersebut dipastikan dalam kondisi sehat dan aman untuk dikonsumsi. Apalagi Idul Adha adalah hari penting bagi umat Islam. "Musim Lebaran haji ini, tidak perlu khawatir. Kita akan karantina menjaga semuanya yang benar-benar sudah diperiksa," katanya.
Selain itu, Baratin juga akan bekerja sama dengan Pemda setempat dan mendorong mereka untuk proaktif berkoordinasi terkait dengan distribusi hewan kurban. "Intinya kita pastikan yang sampai ke masyarakat adalah hewan ternak yang sehat. Kalau enggak ada dokumen, kita khawatirkan ada penyakit. Jangan sampai tersebar ke masyarakat," ucap Sahat. Di samping itu, Sahat telah menyiapkan sebanyak 144 polisi khusus (Polsus) untuk membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan pengawasan dan karantina hewan dan tumbuhan.
Hal tersebut diteguhkan dalam rapat koordinasi kali ini sebagai tindak lanjut pengimplementasian Undang-undang 21/2019 terkait dengan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. "Kita menyematkan brevet Polsus, karena kita tahu bahwa banyak kegiatan ilegal di lapangan. Saya ingin segera P21. Kita ingin proses semuanya bisa tuntas," tuturnya.
"Jadi sekarang karantina ini sudah punya SDM yang bisa melakukan penegakan hukum. Ke depan saya ingin kita bisa langsung menegakkan Undang-undang 21 ini terkait karantina," tambah Sahat.
Dia menambahkan, tugas pokok dan fungsi karantina, yaitu untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), pengawasan dan atau pengendalian satwa dan tumbuhan liar serta langka, pengawasan keamanan dan mutu pangan, dan lainnya.
Selain mengetatkan distribusi hewan ternak, pihaknya juga telah menindak peredaran daging celeng ilegal dan burung. "Kita kemarin ada tangkapan celeng yang dilalulintaskan antar area. Burung juga kita tahan ribuan, yang memang sengaja diselundupkan secara ilegal," pungkas Sahat.
Repost dari Kompas : https://bandung.kompas.com/read/2025/05/09/062231378/antisipasi-pmk-badan-karantina-perketat-jalur-distribusi-hewan-kurban