Bisakah Industri Pengolahan Menyerap Susu Sapi Lokal?
Hari masih pagi ketika sejumlah truk bermuatan tangki baja tahan karat berbaris menuju instalasi penampungan utama susu di kantor Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan, Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Seorang petugas sibuk mencatat setoran susu segar dari pos-pos penampungan yang akan masuk ke penampungan utama. Petugas lain kemudian menguji sampel susu dari penampungan utama. Seusai tes, mereka mengalirkan susu dengan slang steril ke tangki berpendingin di atas truk yang akan menuju pabrik pengolahan.
Ketua KPSP Setia Kawan Sulistyanto mengatakan produksi dan distribusi susu sapi dari peternak ke pos penampungan dilakukan pada pagi dan sore. Dari sana, susu dikirim dari pos ke penampungan utama. KPSP Setia Kawan menghasilkan rata-rata 100 ton susu tiap hari yang diklaim memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia atau SNI. Susu itu adalah setoran dari 11.400 anggota KPSP Setia Kawan yang memelihara dua-sepuluh sapi tiap peternak. Dari hasil produksi itu, sebanyak 500 kuintal-1 ton digunakan untuk memenuhi kebutuhan lokal. Sisanya dikirim ke industri pengolahan susu.
Pemain besar lain di Pasuruan adalah PT Nawasena Satya Perkasa dan Koperasi Unit Desa (KUD) Nawasena yang punya peternakan sekaligus tempat penampungan susu di Dusun Sawiran, Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi. PT Nawasena memelihara 2.000 sapi plus 6.000 milik peternak mitra di Pasuruan dan Malang, Jawa Timur, serta beberapa daerah di Jawa Tengah, termasuk Boyolali, salah satu daerah penghasil susu sapi terbesar.
Adapun KUD Nawasena memiliki 4.000 anggota di Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Malang, Blitar, Tulungagung, dan Ponorogo di Jawa Timur. Rata-rata produksinya 110 ton susu SNI tiap hari. Sebanyak 1 ton di antaranya dijual di Malang dan Surabaya, sisanya dipasok ke tiga perusahaan di Jawa Barat dan Jakarta.
Persoalan muncul ketika industri pengolahan memberlakukan kuota yang membatasi penyetoran susu ke pabrik. Pada awalnya mereka beralasan ada perbaikan mesin. Belakangan, dalih itu berubah menjadi jumlah permintaan pasar yang menurun. Susu yang tidak terserap pabrik akan basi karena daya tahannya cuma 48 jam.
Sebagai bentuk protes atas pemberlakuan kuota, Direktur Nawasena, Bayu Aji Handayanto, menggelar aksi buang susu di ladang pada Rabu, 6 November 2024. Rekaman videonya kemudian viral di media sosial. “Setiap bulan pasti ada susu yang dibuang, 2 ton, 3 ton, atau 5 ton,” katanya kepada Tempo pada Rabu, 4 Desember 2024. Hal ini ironis karena aksi buang susu itu terjadi menjelang berjalannya program makan bergizi gratis yang membutuhkan susu dalam jumlah besar.
Aksi serupa digelar di Boyolali. Di Tugu Susu Tumpah, para peternak, loper, dan pengepul susu hingga pengurus KUD menggelar aksi mandi susu pada Sabtu, 9 November 2024.
Menurut Sriyono, peternak sapi perah asal Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, aksi itu diinisiasi peternak dan pengepul susu yang tidak bisa menjual produk mereka. Awalnya industri sedikit mengurangi pembelian. “Tapi pada Oktober semua pabrik kompak beralasan sedang ada perbaikan mesin,” tutur Sriyono kepada Tempo, Selasa, 3 Desember 2024.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman merespons aksi tersebut dengan mengumpulkan para kepala dinas peternakan kabupaten/kota, 32 pemimpin perusahaan pengolahan susu, 20 pemimpin perusahaan impor, serta 14 perwakilan koperasi dan peternak sapi perah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut hadir dalam pertemuan di kantor Kementerian Pertanian pada Senin, 11 November 2024.
Seusai rapat, Amran mengatakan kualitas susu yang disetor ke pabrik menjadi salah satu penyebab berkurangnya tingkat penyerapan. Sebagai solusi, dia mendorong industri dan peternak berkolaborasi meningkatkan kualitas susu. Kementerian Pertanian juga akan mengusulkan rancangan peraturan presiden yang mewajibkan industri pengolah susu menyerap produk peternak lokal. Rencana ini disepakati Menteri Prasetyo Hadi.
Amran mengungkapkan, ada persoalan impor yang membuat pabrik mengalami kelebihan stok sehingga mengurangi tingkat penyerapan susu lokal. Karena itu, Kementerian Pertanian menahan izin impor lima perusahaan pengolahan susu yang stoknya berlebih tersebut. “Mereka sudah membuat pernyataan komitmen menyerap stok susu peternak.”
Ketua Asosiasi Industri Pengolahan Susu Sonny Effendhi membantah perbedaan harga dengan produk impor memicu penurunan tingkat penyerapan susu lokal. Kejadian ini, dia menjelaskan, disebabkan oleh masalah kualitas susu lokal. Menurut Sonny, pelaku industri menjumpai material yang tidak sesuai dengan standar keamanan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Misalnya ada yang ditambahi air, minyak sawit, sirop gula, karbonat, hidrogen peroksida, atau zat lain. “Kalau kami terima, yang jadi korban masyarakat," ujarnya di kantor Kementerian Pertanian pada Senin, 11 November 2024.
Masalah kualitas, juga kemungkinan adanya pengepul nakal yang menambahkan material tertentu ke dalam susu, diakui oleh Sriyono, pengurus KUD Mojosongo. "Kami akui dan tidak menampik yang seperti itu ada. Mungkin satu atau dua,” tuturnya. Menurut Sriyono, hal itu mungkin terjadi karena pelaku industri pengolahan susu menerapkan standar yang berbeda-beda. Dia menerangkan, ada pabrik yang mensyaratkan susu berkualitas A, ada yang meminta B, ada pula yang menyerap susu berkualitas C.
Beragamnya kualitas susu pun dipengaruhi pakan, pemeliharaan, dan perlakuan terhadap sapi, juga hal-hal lain. Kondisi tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan selama ini tidak menjadi persoalan.
Sriyono menduga perbedaan standar itu menjadi celah bagi peternak nakal untuk mendapatkan keuntungan lebih, misalnya dengan menambahkan air, zat pengawet, atau bahan lain. Meski begitu, ia tak sepakat jika industri menganggap semua pengepul curang atau susu peternak berkualitas buruk.
Senada, Direktur Nawasena Satya Perkasa, Bayu Aji Handayanto, mengatakan tempat penampungan susu memiliki nomor kontrol veteriner (NKV) atau sertifikat yang menunjukkan unit usaha produk hewan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Susu berasal dari pos penampungan sementara di tiap kota atau daerah, lalu dibawa ke tempat penampungan utama.
Bayu menjelaskan, di setiap pos penampungan terdapat laboratorium. Pos penampungan menerima, menimbang, sekaligus mengecek kualitas menggunakan alat analisis susu. Ia mengklaim susu yang masuk ke tempat penampungannya sesuai dengan SNI dan memenuhi syarat yang ditentukan pabrik. Misalnya, kadar air tidak lebih dari 5 persen. “Belum tentu kadar air itu lebih karena ada campuran dari luar. Bisa juga karena pakannya basah, proteinnya kurang.”
Tapi Bayu mengeluh tidak ada uji kalibrasi terhadap alat pengetes kualitas susu. Berbeda dengan timbangan truk yang ditera oleh dinas perdagangan, alat tersebut diatur sendiri oleh pemiliknya. “Mau dibikin jelek bisa, dibikin bagus juga bisa.”
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan Ainur Alfiyah mengatakan timnya akan datang ke KUD, koperasi, usaha peternakan, dan penampungan susu sapi untuk memberi pembinaan agar susu sesuai dengan standar. “Mereka harus menjaga kualitas dan industri harus menerima selama kualitasnya bagus,” ucapnya.
Pembinaan lain menyangkut kebersihan dan kelayakan sanitasi penampungan, termasuk pengolahan pangan berbahan baku susu. Tempat yang memenuhi syarat akan mendapat NKV atau sertifikat tempat penampungan susu.
Di tingkat peternak dan usaha penampungan juga akan dilakukan pembinaan. Salah satu parameter yang digunakan adalah total plate count,yakni jumlah koloni bakteri di dalam susu yang dapat mempengaruhi kualitas. Sisi hulu juga akan diperhatikan, dari pembibitan, perawatan, hingga penyediaan pakan yang bagus.
Dengan begitu, diharapkan susu peternak rakyat lebih berkualitas dan diterima industri. Hal ini seperti yang dialami Gabungan Koperasi Susu Indonesia Lembang dan Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan di Jawa Barat. Semua susu yang dihasilkan kedua koperasi tersebut diserap oleh industri. “Semua masuk ke pabrik. Alhamdulillah, tidak ada masalah,” kata Aun Gunawan, Ketua KPBS Pangalengan.
Repost dari Tempo.co: https://www.tempo.co/ekonomi/susu-makan-bergizi-gratis-1178525