Jaktim Musnahkan 130 Kilogram Jeroan Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi
Organ yang dipisahkan itu sudah dimusnahkan dengan langkah dikubur dan diberi cairan kimia oleh panitia kurban agar tidak ada masyarakat yang menyantap jeroan yang tidak layak tersebut.
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Timur (KPKP Jaktim) memusnahkan 130 kilogram (kg) organ dalam (jeroan) hewan kurban tak layak konsumsi hasil temuan selama penyembelihan menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
"Organ dalam hewan kurban yang kami musnahkan selama pengecekan kesehatan hewan dan daging kurban sebanyak 138,41 kg," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Taufik Yulianto saat dihubungi BERITAJA di Jakarta, Selasa.
Taufik merinci, 138,41 kilogram tersebut terdiri atas hati 100,42 kg, paru-paru 35,59 kg, jantung 0,4 kg, dan limpa 2 kg. Jumlah tersebut berasas pemeriksaan di 250 letak penampungan dan penjualan hewan kurban di Jakarta Timur.
Pemeriksaan dilakukan berbareng Kementerian Pertanian, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dan Fakultas Kedokteran IPB University.
Pemusnahan daging merupakan prosedur yang mesti dilakukan untuk menjamin daging dan jeroan alias isi perut hewan seperti hati, kondusif dan layak dikonsumsi.
"Organ yang dipisahkan itu sudah dimusnahkan dengan langkah dikubur dan diberi cairan kimia oleh panitia kurban agar tidak ada masyarakat yang menyantap jeroan yang tidak layak tersebut," ujar Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menyebut jumlah hewan kurban yang tercatat selama seremoni Idul Adha 2025 sekira 6.664 ekor. Rinciannya, sapi sebanyak 1.883 ekor, kerbau 11 ekor, kambing 4.265 dan domba 505 ekor.
Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menyiagakan 136 petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban di wilayah setempat dalam rangka penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025.
Petugas tersebut memastikan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih dan daging kurban usai penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang ada di letak Tempat Pemotongan Hewan Kurban (TPHK).
Sebanyak 136 orang petugas tersebut terdiri atas petugas Dinas KPKP Jakarta 48 orang, Sudin KPKP Jakarta Timur 48 orang, personil Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) 15 orang, dan mahasiswa sekolah kedokteran dan Biomedis IPB 25 orang.
Pelaksanaan ini sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak, dan Daging di DKI Jakarta.
Kemudian Keputusan Gubernur Nomor 6 Tahun 1994 tentang Juklak Perda Nomor 8 Tahun 1989 dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Repost Beritaja: https://www.beritaja.com/jaktim-musnahkan-130-kilogram-jeroan-hewan-kurban-tak-layak-konsumsi-beritaja-342189.html