Kementan Bersama Pelaku Usaha Sepakati Harga Ayam Hidup Rp18.000 per Kg

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyepakati harga jual ayam hidup untuk seluruh ukuran sebesar Rp 18.000 per kilogram. Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) perunggasan yang berlangsung di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (18/6).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Agung Suganda menjelaskan, tujuan utama rapat koordinasi adalah untuk menyikapi harga ayam hidup di tingkat peternak yang saat ini berada di bawah harga pokok produksi yaitu Rp 14.000 per kilogram.

“Para pelaku usaha perunggasan nasional kita, khususnya yang di Pulau Jawa, telah menyepakati bahwa harga jual ayam hidup untuk besok, mulai per tanggal 19 Juni 2025, itu di harga Rp 18.000 per kilo untuk semua ukuran,” ujar Agung.

Sebenarnya harga ini masih lebih rendah dari ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024, di mana harga minimum ayam hidup seharusnya Rp 25.000 per kilogram.

Kendati demikian, Agung berharap harga tersebut tetap mampu memberikan keuntungan bagi seluruh peternak, baik skala kecil, menengah, maupun besar, serta mendorong keberlanjutan usaha ayam ras broiler.

“Dengan harga ayam hidup minimal di angka tersebut, seluruh peternak, insyaallah, akan tetap mendapatkan keuntungan dan bisa menjaga keberlanjutan usaha ayam ras broiler,” ujarnya.

Agung menyatakan, pihaknya, bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, akan melakukan pengawasan terhadap harga ayam hidup yang baru ditetapkan di tingkat peternak, guna memastikan stabilitas harga di pasar.

Dia mengingatkan, jika ada pelaku usaha yang berusaha mengganggu stabilisasi harga ayam ras atau ayam broiler, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penahanan rekomendasi lainnya.

“Ini tentu dari sisi administrasi, tetapi juga di sisi penegakan hukum tentu nanti tim sajika sepangan bersama-sama dengan unsur terkait untuk juga mendalami apabila ada hal-hal yang berpotensi memelanggar ketentuan peraturan perundangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan intensif terkait harga ayam hidup yang baru ditetapkan.

“Setelah kesepakatan yang tercapai dalam rapat sore ini, kami akan mengawal proses ini secara ketat. Apabila ditemukan adanya praktik manipulasi harga oleh pengusaha atau middlemen, dan terbukti ada unsur pidananya, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak yang bersangkutan,” ujar Helfi.

“Kami akan memberikan rekomendasi sesuai dengan ranah hukum yang berlaku, apakah itu sanksi pidana atau administratif. Tentu, hal ini akan dibahas lebih lanjut bersama penegak hukum terkait,” sambungnya.

 Repost dari Majalah Hortus : https://news.majalahhortus.com/news-majalahhortus-com-kementan-pelaku-usaha-sepakati-harga-ayam-hidup/