Kementerian Pertanian (Kementan) mengharapkan jaringan luas PT Pos Indonesia mampu memastikan distribusi produk peternakan seperti telur, daging ayam, bibit, dan semen (sperma ternak) beku, secara merata ke seluruh provinsi, membantu mengatasi defisit di beberapa wilayah dan surplus di wilayah lain.
Karena itu, dalam upaya menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian dengan PT Pos Indonesia (Persero), Balai Veteriner Jayapura (Balai Vet Jayapura) menyelenggarakan kegiatan koordinasi strategis bersama perwakilan PT Pos Indonesia Cabang Jayapura, Rabu (08/10). Pertemuan ini bertujuan untuk memfinalisasi langkah-langkah teknis dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat operasional, sebagai turunan langsung dari MoU yang disepakati di tingkat pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai Veteriner Jayapura Tri Juwianto menyampaikan kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang efektif dalam mendukung kelancaran layanan logistik dan distribusi. “Prioritas utama adalah memastikan pengiriman sampel veteriner dan dokumen resmi dapat berjalan dengan aman, cepat, dan efisien di seluruh wilayah kerja Balai Vet Jayapura, khususnya di Papua dan Papua Selatan,” ujar Tri Juwianto.
Sementara itu, Kepala PT Pos Indonesia Cabang Jayapura Kusnadi menegaskan kesiapan penuh pihaknya dalam memberikan dukungan logistik. “Kami berkomitmen untuk menjamin pengiriman sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bahan veteriner, yang membutuhkan perlakuan khusus demi menjaga integritas sampel,” tuturnya.
Balai Veteriner Jayapura menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis guna meningkatkan efisiensi pelayanan teknis di sektor kesehatan hewan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan respons cepat terhadap ancaman penyakit hewan di kawasan timur Indonesia.
Koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan awal untuk segera menuntaskan draf PKS yang direncanakan akan ditandatangani dalam waktu dekat. Kedua belah pihak berkomitmen agar implementasi PKS ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor peternakan dan kesehatan hewan di wilayah Papua dan sekitarnya.
Repost dari Ditjen PKH Kementan : https://www.facebook.com/share/p/1VVLH3yR4L/