Kementan gandeng Satgas Pangan stabilkan harga ayam hidup peternak
Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan Polri mengawal perbaikan harga ayam hidup di tingkat peternak setelah harga berbulan-bulan berada di bawah biaya produksi sehingga mengancam keberlanjutan usaha perunggasan.
"Pemerintah bergerak cepat merespons anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak yang dalam beberapa bulan terakhir berada di bawah harga pokok produksi atau HPP terutama di Pulau Jawa," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang melibatkan perusahaan perunggasan terintegrasi, asosiasi peternak, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam pertemuan itu, seluruh peserta menyepakati komitmen bersama untuk mempercepat pemulihan harga ayam hidup sehingga kembali memberikan keuntungan layak bagi peternak melalui langkah terukur dan berkelanjutan.
Kesepakatan dituangkan dalam komitmen tertulis yang ditandatangani pelaku usaha, asosiasi perunggasan, Ditjen PKH, dan Satgas Pangan Polri sebagai dasar pelaksanaan pengendalian pasar secara bersama dan konsisten.
Komitmen tersebut mencakup percepatan penyerapan ayam hidup, peningkatan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) unggas, serta target harga minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup paling lambat 15 Juli 2026.
Pelaksanaan perbaikan harga dimulai sejak 30 Juni 2026, kemudian diarahkan secara bertahap menuju harga acuan pemerintah agar keseimbangan pasar tercapai tanpa mengganggu pasokan maupun aktivitas usaha peternak.
Menurut Agung, seluruh pelaku usaha juga berkomitmen menjaga keseimbangan produksi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 guna mencegah kelebihan pasokan yang menekan nilai jual unggas.
Pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen dilakukan bersama pemerintah, Satgas Pangan Polri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pemerintah daerah, serta asosiasi perunggasan untuk memastikan seluruh kesepakatan dijalankan secara efektif di lapangan.
Agung menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang mengabaikan komitmen tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertanian demi menjaga stabilitas harga dan keberlanjutan peternakan broiler.
Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan), Sugeng Wahyudi, mengatakan harga ayam hidup selama dua bulan terakhir sangat memukul peternak karena berada di bawah biaya produksi.
Ia mengapresiasi peran pemerintah yang menjaga stabilitas sehingga seluruh pelaku usaha berkomitmen menerapkan harga minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup, kemudian dalam dua pekan bergerak menuju harga acuan pemerintah Rp25.000 per kilogram agar peternak kembali memperoleh keuntungan layak.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Muhlis Wahyudi, mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan hasil kesepakatan tanpa pengecualian.
"Kami bertugas mengawal keputusan Ditjen PKH. Harga harus diarahkan hingga paling lambat 15 Juli 2026 mencapai Rp19.500 di tingkat pembelian pertama, khususnya di Pulau Jawa," katanya.
Kepala Posko (Kaposko) Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Pangan) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho menegaskan kesepakatan yang telah ditandatangani seluruh pihak tidak boleh berhenti sebagai komitmen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Menurut Zain, pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan harga ayam hidup di tingkat peternak benar-benar bergerak sesuai target yang telah disepakati.
Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang menjual atau membeli ayam hidup di bawah harga yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan sanksi secara bertahap sesuai hasil kesepakatan bersama.
"Satgas Pangan akan mengawal pelaksanaannya agar tercipta iklim usaha perunggasan yang sehat, adil, dan memberikan kepastian bagi peternak maupun industri," kata Zain.
Repost dari Antara Yogyakarta : https://jogja.antaranews.com/berita/838737/kementan-gandeng-satgas-pangan-stabilkan-harga-ayam-hidup-peternak