Kompensasi Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk Ternak Mati di Gunungkidul
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai kompensasi bagi ternak yang mati karena penyakit menular. Selain itu, ternak yang mati setelah vaksin juga diberikan kompensasi. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengatakan perbup Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi, diterbitkan pada 16 April 2025. Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025 tentang jenis penyakit dan jenis hewan yang diberikan kompensasi dan/atau bantuan.
Adapun ketujuh penyakit menular yang dimaksud, yaitu Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Septicaemia Epizootica, Parasit Darah, Brucellosis, dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV).
"Untuk ternak sapi berlaku semua penyakit tersebut (7). Sedangkan, kambing dan domba jenis penyakitnya yaitu Antraks, PMK, Parasit Darah, dan Brucellosis," kata Wibawanti saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (21/5/2025). Dikatakannya, peternak yang ingin mengajukan kompensasi harus memenuhi persyaratan, di antaranya surat keterangan kepemilikan sapi, surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian hewan ternak, hingga dokumentasi ternak yang dikebumikan secara SOP.
"Ketika hewan ternak mati dengan ciri-ciri penyakit menular, peternak segera melaporkan ke petugas kami. Bantuan untuk sapi atau kambing yang mati akibat penyakit menular besarannya maksimal Rp5 juta/ekor dengan penyesuaian tingkatan umur," kata Wibawanti. Wibawanti mengatakan, hewan ternak yang mati akibat vaksinasi juga akan diberikan pengganti, dan besarannya maksimal Rp 10 juta. Namun demikian, harus ada petugas yang melakukan pemeriksaan.
"Hewan ternak yang mati akibat tindakan vaksin juga kami berlakukan kompensasi. Namun, tetap dilakukan monitoring oleh petugas kami di lapangan," kata dia. Untuk alur mengakses bantuan tersebut, peternak harus melaporkan ke DPKH.
Setelah dokumen lengkap, akan diteruskan ke Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) dan terakhir ke Bupati Gunungkidul.
Setelah diterbitkan pada 16 April, hingga kini belum ada peternak yang mendapatkan kompensasi. "Jadi memang belum ada peternak yang mengakses kompensasi ini. Memang ada laporan beberapa ternak mati setelah aturan ini diterbitkan, namun tidak memenuhi persyaratan," ucap Wibawanti.
Repost dari Kompas : https://regional.kompas.com/read/2025/05/21/151702478/kompensasi-rp-5-juta-sampai-rp-10-juta-untuk-ternak-mati-di-gunungkidul\