ADSH Sorot Bahaya Antibiotik Kandang Baterai, Desak Reformasi Peternakan di Bali

Yayasan Perlindungan Hukum Satwa Indonesia alias Animals Don’t Speak Human (ADSH) menggelar FGD kolaboratif untuk memperkuat sistem peternakan ayam petelur yang berkelanjutan di BaliForum ini menjadi jembatan bagi pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk merumuskan solusi atas tantangan regulasi di lapangan.

 

Tujuannya jelas, yakni menciptakan langkah strategis agar implementasi kesejahteraan hewan di Bali dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi ekosistem peternakan daerah.

 

Secara hukum, Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang mengatur kesejahteraan hewan, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Penguatan terbaru hadir melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, yang memberikan instrumen teknis bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan prinsip kesejahteraan hewan di unit usaha peternakan.

 

Namun, laporan terbaru bertajuk Scoping Report hasil kolaborasi Yayasan ADSH dan FKH Universitas Udayana mengungkap fakta miris di balik industri peternakan ayam petelur di Bali. Sebagian besar peternakan ditemukan masih menggunakan sistem kandang baterai dengan kepadatan tinggi yang mengabaikan aspek kesejahteraan hewan. Selain kondisi kandang, laporan tersebut menyoroti lemahnya pengawasan penggunaan antibiotik serta pengelolaan lingkungan yang belum optimal.

 

Menanggapi temuan ini, Drh. Ni Ketut Aryani Parmeti dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengakui adanya jurang antara regulasi dan realita. "Penerapan kesejahteraan hewan sebenarnya adalah kunci kualitas pangan dan akses pasar premium bagi peternak, namun implementasinya di lapangan memang masih penuh tantangan," ujar Drh. Ni Ketut Aryani Parmeti. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip kesejahteraan hewan dalam praktik usaha peternakan di daerah masih menghadapi berbagai tantangan.

 

Di sisi lain, Bali telah memiliki berbagai kebijakan daerah yang mengatur perencanaan pembangunan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup. Namun, hingga saat ini integrasi prinsip kesejahteraan hewan secara spesifik  dalam kebijakan daerah yang mengatur sistem peternakan ayam petelur masih memerlukan penguatan dan pengembangan lebih komprehensif. Guru Besar FKH UGM Prof. Dr. drh. Pudji Astuti mengungkapkan bahwa konsumen masa kini tidak lagi hanya terpaku pada harga, tetapi juga etika produksi pangan.

 

"Tren global menunjukkan pergeseran kuat ke sistem cage-free (tanpa kandang baterai). Konsumen semakin peduli pada aspek kesejahteraan hewan," kata Prof. Pudji. Forum ini pun menjadi ajang krusial bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025. Integrasi aturan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan dan implementasi nyata di lapangan.

 

Direktur ADSH Fiolita Berandhini menegaskan bahwa kesejahteraan hewan bukan sekadar urusan regulasi di atas kertas, melainkan cerminan dari identitas budaya Bali. Dalam forum FGD lintas sektor tersebut, ia mengaitkan transisi peternakan berkelanjutan dengan filosofi Tri Hita Karana yang menjunjung tinggi keharmonisan antara manusia, alam, dan pencipta.

 

"Prinsip keharmonisan seharusnya tercermin dalam tata kelola sistem pangan kita. Memastikan kesejahteraan hewan ternak terpenuhi dengan baik adalah bagian dari menjaga keseimbangan tersebut," ujar Fiolita.

 

Menurutnya, menjadikan kesejahteraan hewan sebagai bagian integral pembangunan akan memperkuat daya saing pariwisata Bali di mata dunia sekaligus menjamin kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

 

Ke depan, hasil diskusi ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang mendukung sistem peternakan ayam petelur yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.

 

Paling penting selaras dengan prinsip kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

 

“Kami berharap melalui kegiatan FGD ini, hasil yang kami dapatkan tidak hanya berhenti dalam tahap diskusi, tetapi menjadi awal gerakan kolaborasi menuju transisi peternakan ayam bebas sangkar di Bali,” tutur Legal Advokasi ADSH G. Febiola Sirait.

 

Repost dari JPNN Bali : https://bali.jpnn.com/bali-terkini/41512/adsh-sorot-bahaya-antibiotik-kandang-baterai-desak-reformasi-peternakan-di-bali