Pengajuan Hak Paten Kambing Pote Direvisi, Pemkab Bangkalan Lengkapi Data ke Kementan
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk mematenkan kambing pote sebagai hewan endemik khas “Kota Salak” masih menghadapi kendala. Berkas pengajuan hak paten yang diajukan sebelumnya harus direvisi total karena belum memenuhi syarat dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bidang Pembibitan, Pakan, dan Produksi Peternakan (P4) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Bangkalan, Subai, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melengkapi data yang diminta, terutama terkait karakteristik kualitatif kambing pote.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat data sudah lengkap dan bisa kami presentasikan langsung ke Kementan,” ujarnya, Selasa (17/6).
Salah satu kekurangan dalam pengajuan sebelumnya adalah belum adanya data lengkap terkait sistem reproduksi kambing khas Bangkalan itu. Subai mengakui bahwa pengajuan sebelumnya terlalu berfokus pada dampak ekonomi dan belum menyentuh kajian ilmiah genetika secara mendalam.
“Pengajuan dulu belum lengkap dari sisi ilmiah, maka kini kami libatkan Universitas Brawijaya untuk membantu penelitian dan penyusunan berkas baru,” jelasnya.
Kambing pote dikenal memiliki sejumlah keunggulan dibanding kambing pada umumnya. Selain ukuran tubuh yang lebih besar, kambing ini juga tahan terhadap penyakit dan mampu bertahan di cuaca ekstrem.
Saat ini populasi kambing pote di Bangkalan mencapai 103.864 ekor, tersebar hampir di seluruh kecamatan. Beberapa wilayah dengan populasi tertinggi di antaranya adalah Galis, Kwanyar, Labang, Tragah, Tanah Merah, Kamal, dan Socah.
Dengan perbaikan berkas dan dukungan kajian akademis, Pemkab Bangkalan berharap hak paten kambing pote bisa segera dikantongi dan menjadi identitas lokal yang diakui secara nasional.
Repost dari Radarbangkalan : https://radarbangkalan.jawapos.com/berita-daerah/2316156758/pengajuan-hak-paten-kambing-pote-direvisi-pemkab-bangkalan-lengkapi-data-ke-kementan