Terima 15 Ekor Sapi Presiden, Gubernur Ria Norsan Serahkan Satu Ekor Sapi ke Masjid Juang Melawi

Kalimantan Barat mendapatkan 15 ekor Sapi Bantuan Masyarakat (Banmas) Presiden pada Idul Adha 1446H/2025M. Bantuan sapi ini akan dialokasikan untuk Masjid Penerima Bantuan hasil rekomendasi Gubernur sebanyak 1 masjid, dan rekomendasi Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat sebanyak 14 masjid.

 

Adapun untuk sapi bantuan presiden untuk Pemprov Kalbar, diserahkan oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan kepada Kabupaten Melawi di Masjid Agung Kota Juang, Nanga Pinoh Melawi.

 

Seperti diketahui Provinsi Kalbar dan 14 kabupaten kota di Kalbar mendapatkan total 15 ekor bantuan sapi  yang merupakan Bantuan Kemasyarakatan dari Presiden. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan bahwa untuk sapi bantuan presiden yang disalurkan kepada provinsi hingga kabupaten kota khususnya di Kalbar, telah disiapkan oleh Dinas Peternakan Provinsi,  yang mana menggunakan sapi lokal dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh Sekretariat Presiden.

 

Setelah penentuan sapi ini dilakukan, maka diserahkan ke kabupaten kota, dan dilanjutkan dengan penyerahan oleh kepala daerah kepada masjid calon penerima bantuan di masing-masing daerah.

Harisson juga menyampaikan mekanisme penerima bantuan sapi kurban presiden ini kepada masjid calon penerima di kabupaten kota di Kalbar. Dimana sebelumnya  Pemprov Kalbar telah bersurat kepada bupati walikota untuk meminta data masjid ditiap kabupaten kota di Kalbar.

 

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa dengan surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI Sekretariat Presiden Nomor :B-25/KSN/SP/KK.14.00/04/2025 Tanggal 25 April 2025, perihal Permohonan Data Masjid Sebagai Calon Penerima Bantuan Kemasyarakatan Presiden Berupa Sapi.

 

Adapun poin yang disampaikan melalui sirat tersebut. Pertama,  dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M Presiden RI akan memberikan Bantuan Kemasyarakatan Presiden berupa satu ekor sapi kepada setiap Provinsi di seluruh Indonesia. Selain itu penyerahan bantuan serupa kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota.

 

Kedua, Penentuan sapi yang akan menjadi bantuan kemasyarakatan Presiden, akan dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian dengan masukan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi. Ketiga, selanjutnya Bupati/Walikota Se Kalimantan Barat diminta untuk menyampaikan Nama dan Alamat Masjid yang diusulkan untuk menerima bantuan kemasyarakatan Presiden berupa Sapi (1 Ekor) di masing-masing Kabupaten/Kota Se Kalbar paling lambat 17 Mei 2025 .

 

“Jadi untuk masjid penerima bantuan sapi kurban dari Presiden ini sudah ditentukan oleh bupati dan wakil bupati, walikota dan walikota. Sehingga kita (Pemprov) hanya menerima data masjid penerimanya. Dan untuk sapinya juga disiapkan sesuai ketentuan dan masukan dari Dinas Peternakan Kalbar,”ujar Harisson.

 

Sedangkan untuk sapi bantuan presiden untuk Pemprov Kalbar, untuk masjid calon penerimanya juga telah  ditentukan sesuai mekanisme oleh Gubernur Kalbar.

 

“Untuk  Masjid calon penerima Banmas Presiden untuk Provinsi Kalimantan Barat , akan diserahkan oleh Pak Gubernur kepada Masjid Agung Kota Juang, di Juang KM 1 Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi,”ujar Harisson.

 

Ia menjelaskan untuk usulan Masjid Penerima Bantuan Kemasyarakatan Presiden Idul Adha 1446H/2025M untuk Provinsi Kalimantan Barat, telah diajukan ke Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, sebagai tindaklanjut dari surat dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI nomor 500.1.3/2313/Bangda tanggal 28 April 2025 perihal Pelaksanaan Bantuan Dukungan Kemasyarakatan Presiden.

 

Yang mana disampaikan usulan Person In Charge (PIC) Provinsi Kalimantan Barat serta usulan nama dan alamat Masjid calon penerima Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Provinsi Kalimantan Barat.

 

Selain itu, Harisson juga menjelaskan bahwa Merujuk Surat Sekretaris Presiden kepada Seluruh Kepala Daerah perihal Permohonan Data Masjid sebagai Calon Pemerima Bantuan Kemasyarakatan Presiden berupa Sapi, bahwa dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H Tahun 2025,  Presiden RI berkenan memberikan Bantuan Kemasyarakatan Presiden berupa satu ekor sapi kepada setiap provinsi dan kabupaten/kota.

 

Penentuan sapi yang akan menjadi Bantuan Kemasyarakatan Presiden dilakukan oleh Kementerian Pertanian dengan masukan dari dinas pertanian dan peternakan. “Sehubungan hal tersebut, kepala daerah juga telah diminta untuk menunjuk Person In Charge (PIC) guna mengoordinasikan pelaksanaan serah terima Bantuan Kemasyarakatan Presiden dimaksud sampai kepada masjid penerima,”ujar Harisson.

 

Lalu , menyampaikan usulan nama dan alamat masjid calon penerima Bantuan Kemasyarakatan Presiden dengan kriteria sebagaimana terlampir paling lambat tanggal 30 April 2025.

“Mekanisme itu semua sudah kita lakukan sesuai dengan aturannya, tinggal penyalurannya ditiap kabupaten kota saja,”ujarnya.

 

Harisson menjelasan bahwa berdasarkan lampiran surat mendagri nomor 500.1.3/2313/Bangda pada 28 April 2025 lalu, bahwa sudah ada  Kriteria untuk masjid penerima Bantuan Dukungan Kemasyarakatan Presiden.

 

Diantaranya bahwa Masjid penerima yang akan ditunjuk belum pernah menerima Bantuan Kemasyarakatan Presiden berupa sapi dan Lokasi masjid penerima yang akan ditunjuk berada dalam jarak yang relatif terjangkau transportasi untuk pengiriman Bantuan Kemasyarakatan Presiden berupa sapi (diprioritaskan berada di kawasan masyarakat kurang mampu).

 

Repost dari Tribun Pontianak : https://pontianak.tribunnews.com/2025/05/13/terima-15-ekor-sapi-presiden-gubernur-ria-norsan-serahkan-satu-ekor-sapi-ke-masjid-juang-melawi