Hewan Penular Rabies Wajib Divaksin, Pemilik Diminta Perketat Pengawasan
Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mengimbau warga yang memelihara Hewan Penular Rabies (HPR) bertanggungjawab penuh dan memperketat pengawasan terutama di area permukiman. Edukasi mengenai tata cara penanganan hewan peliharaan secara bijak terus disosialisasikan guna meminimalkan potensi konflik antara hewan dan warga sekitar.
"Pemilik hewan peliharaan harus memastikan kesehatan, keamanan, dan keselamatan baik manusia maupun hewan dalam memelihara," ujar Plh Kepala Bidang Pertanian Dispangtan Kota Cimahi drh Retno Wulan, Jumat 28 Agustus 2026. Pernyataan itu menyoroti kasus anjing pitbull yang menyerang seorang bocah perempuan 9 tahun di Kompleks Grand Cendana Residen, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Akibatnya korban mengalami luka-luka hingga harus menjalani operasi. Retno mengatakan, hewan terutama anjing tak selalu agresif.
"Ada kalanya kasus pengigitan yang terjadi karena merespon pihak lain misal saat induk baru lahiran, atau karena provokasi oleh lingkungan sekitar," katanya. Ada juga hewan yang berkarakter galak atau dilatih galak. "Anjing Pitbull memiliki fisik kuat dan gigitan yang kuat, namun perilaku agresif tidak ditentukan oleh ras dan lebih dipengaruhi lingkungan, pelatihan, dan cara pengasuhan pemilik," ucapnya. Pemilik biasanya paham pemicu hewan peliharaan menjadi agresif. Namun, pastikan kondisinya terkontrol atau dalam pengawasan. Ketika anjing melakukan gigitan, kata Retno, maka hewan tersebut ditetapkan sebagai suspect rabies.
"Untuk hewan penular rabies (HPR) terdiri dari anjing, kucing, monyet dan musang setelah melakukan pengigitan maka disebut sebagai suspect rabies dan diobservasi selama 14 hari. Kalau pada masa observasi HPR tersebut hidup maka dinyatakan negatif rabies, jika ada kematian dalam masa observasi dilakukan pemeriksaan lab terhadap otak untuk mengetahui positif atau negatif rabies," ujarnya. Rutin memberikan vaksinasi hewan peliharaan menjadi bagian dari tanggungjawab pemilik. "Vaksin rabies harus rutin setahun sekali, sifatnya booster dari vaksin sebelumnya," ucapnya.
Dispangtan Kota Cimahi melalui program Siterang (Vaksinasi On The Spot Hewan penular Rabies dan Flu Burung) berupaya mewujudkan konsep One Health meliputi Kesehatan manusia, hewan dan lingkungan. Hal itu untuk memperkuat upaya perlindungan kesehatan hewan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis). "Tahun ini tersedia 1.400 dosis vaksin rabies dan 600 dosis vaksin flu burung yang bisa diakses pemilik hewan peliharaan secara gratis," tuturnya.
Repost dari Koran Pikiran Rakyat : koran.pikiran-rakyat.com https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-30310418487/hewan-penular-rabies-wajib-divaksin-pemilik-diminta-perketat-pengawasan