Jangan Bertumpu di Pirngadi, Lima Puskesmas Medan Layani Kasus Gigitan Rabies

Warga yang terkena gigitan hewan penular rabies (GHPR) tidak perlu bertumpu pada RSUD Dr Pirngadi Medan untuk mendapatkan vaksin antirabies. Dinas Kesehatan Kota Medan menyebut lima puskesmas juga telah ditetapkan sebagai rabies center.

Kelima puskesmas itu yakni Puskesmas Bestari, Sunggal, Helvetia, Tuntungan dan Johor. Dengan demikian, terdapat enam rabies center di Kota Medan jika RSUD Dr Pirngadi turut dihitung.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Shereivia Faradillah, M.K.M, mengatakan keberadaan sejumlah rabies center tersebut penting agar pelayanan tidak terpusat di satu rumah sakit.

“Jadi kalau vaksin rabies tidak tersedia di Pirngadi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan di rabies center lainnya. Tidak hanya bergantung pada satu rumah sakit,” ujarnya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya persoalan ketersediaan vaksin rabies di RSUD Dr Pirngadi. Plt Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan, dr Mardohar Tambunan, M.Kes, mengatakan pasokan vaksin sempat terlambat dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut Mardohar, keterlambatan tersebut berkaitan dengan perubahan sistem pendataan dari pemerintah pusat. Jika sebelumnya pendataan pasien cukup menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), kini nomor telepon juga wajib dicantumkan.

“Dulu untuk kasus rabies, kita tangani di rumah sakit dan vaksin sudah sesuai kebutuhan. Kenapa sempat terhenti karena ada perubahan sistem pendataan dari pusat. Sekarang selain NIK harus ada nomor telepon, sehingga prosesnya menjadi lebih lambat,” ujarnya.

Vaksin rabies merupakan bagian dari program pemerintah yang distribusinya dimulai dari pemerintah pusat, kemudian melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebelum disalurkan ke kabupaten/kota.

Mardohar mengatakan stok vaksin di Pirngadi saat ini sudah tersedia. Namun, rumah sakit tetap bergantung pada pasokan dari dinas kesehatan.

“Kalau ada pasien tetap bisa kita tangani. Tapi rumah sakit menerima vaksin dari Dinas terkait. Kalau tidak ada, bagaimana kami mencarinya, karena itu bukan tugas rumah sakit,” katanya.

Di sisi lain, Dinkes Medan menjelaskan distribusi vaksin ke daerah disesuaikan dengan jumlah kasus. Medan termasuk daerah dengan kasus gigitan yang cukup tinggi sehingga vaksin tidak hanya ditempatkan di Pirngadi.

“Kabupaten/kota mendapatkan vaksin dari provinsi sesuai distribusi dan jumlah kasus. Kota Medan termasuk yang kasusnya cukup banyak, sehingga vaksin harus dibagi ke beberapa rabies center,” kata Shereivia.

Menurut dia, lokasi lima puskesmas rabies center ditentukan dengan mempertimbangkan sebaran wilayah dan jumlah kasus. Pembagian itu juga membuat pelayanan pasien baru dan pasien lanjutan tidak seluruhnya bertumpu pada Pirngadi.

Pirngadi selama ini kerap menjadi tujuan utama karena beroperasi 24 jam dan menerima pasien dari berbagai daerah. Kondisi itu membuat kebutuhan vaksinnya lebih tinggi, sementara alokasi vaksin dari provinsi diperuntukkan bagi warga Kota Medan.

“Pirngadi sering menjadi rujukan karena buka 24 jam dan bisa melayani siapa saja dari daerah mana pun. Sementara vaksin yang diberikan provinsi merupakan alokasi untuk masyarakat Kota Medan. Kalau pasien bukan warga Medan, seharusnya dikembalikan ke kabupaten/kota asal karena masing-masing daerah sudah memiliki alokasi vaksin,” ujarnya.

Gigitan Tak Selalu Langsung Disuntik

Shereivia juga mengingatkan warga agar tidak langsung panik setelah digigit hewan yang dicurigai membawa rabies. Penanganan pertama justru membersihkan luka secara benar.

Menurutnya, pemberian vaksin ditentukan setelah petugas menilai tingkat risiko gigitan dan kondisi hewan yang menggigit sesuai SOP Kementerian Kesehatan.

“Kalau digigit hari ini tidak harus langsung disuntik. Penanganan awal dilakukan dengan pembersihan luka, pemberian antiseptik, kemudian dilakukan penilaian apakah gigitan tersebut berisiko atau tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kementerian Kesehatan,” katanya.

Gigitan pada bagian tertentu, seperti wajah dan ujung jari, termasuk yang perlu mendapat perhatian lebih. Kondisi hewan yang menggigit juga menjadi pertimbangan dalam menentukan tindakan selanjutnya.

“Masa inkubasi sampai muncul gejala biasanya kita lihat sekitar 14 hari. Hewannya juga harus diobservasi. Kalau hewan peliharaan mati, barulah dilakukan penyuntikan. Kalau hewannya tidak mati, tidak diberikan suntikan,” jelasnya.

Mardohar menilai penanganan korban saja tidak cukup. Sumber penularan, terutama anjing yang dicurigai terinfeksi rabies, juga harus ditangani agar kasus tidak terus berulang.

“Anjing yang gila atau terindikasi rabies harus ada penanganan. Di Malaysia misalnya ada tim khusus yang menangani dan menangkap anjing liar yang berbahaya. Kita juga perlu langkah antisipasi agar tidak terus memakan korban,” katanya.

Ia mendorong adanya penanganan lintas sektor terhadap hewan penular rabies.

“Kalau anjing yang berpotensi rabies tidak ditangani, kasus akan terus terjadi. Harus ada kerja sama lintas sektor untuk melakukan pencegahan,” pungkasnya. 

Repost dari Rmolsumut : www.rmolsumut.id https://www.rmolsumut.id/jangan-bertumpu-di-pirngadi-lima-puskesmas-medan-layani-kasus-gigitan-rabies