Kasus Penyebaran Antraks, Lalu Lintas Ternak Gunungkidul Dibatasi
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut lalu lintas ternak dari dan ke Gunungkidul segera dibatasi menyusul temuan kasus penyebaran antraks di wilayah paling timur di DIY.Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Sjam Arjayanti menyebut, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang salah satunya mengatur perihal lalu lintas ternak.
Larang ternak keluar dan masuk zona merah antraks
Menurut Sjam, surat edaran saat ini telah disiapkan dan segera diterbitkan, serta ditujukan kepada seluruh OPD dan instansi terkait lainnya, hingga level panewu atau lurah. Salah satu poinnya adalah, membatasi sementara hingga melarang lalu lintas ternak ke wilayah tempat kasus penyebaran antraks ditemukan.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit dilaksanakan pembatasan sementara dan pelarangan lalu lintas ternak keluar masuk di lokasi zona merah daerah kasus Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongk op dan Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo," kata Sjam pada Kamis (10/4/2025). Surat itu juga mencantumkan imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kejadian penyakit hewan menular zoonosis antraks di wilayah masing-masing.
Lapor jika ditemukan ternak mati
Sjam melanjutkan, surat edaran juga mengimbau agar segala kejadian ternak mati untuk segera dilaporkan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul. Laporan bisa disampaikan melalui petugas pelapor Kalurahan (Pelka), petugas medik atau paramedik veteriner terdekat atau pusat kesehatan hewan (Puskeswan) setempat. "Tujuannya, agar bisa dilakukan penanganan secepatnya dan investigasi terhadap penyebaran kasus penyakit," kata Sjam.
Awasi praktik penjualan bangkai ternak
Selain itu juga diinstruksikan peningkatan pengawasan dan pelarangan penjualan bangkai ternak dan konsumsi ternak sakit alias porak. Serta mewajibkan penguburan ternak mati sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku. SE juga memuat arahan untuk mendukung pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada semua lapisan masyarakat demi tercapainya kesadaran masyarakat akan bahaya penularan antraks.
"Mewajibkan masyarakat pemilik ternak yang berada dalam wilayah ring zona pengendalian penyakit antraks untuk dilakukan pengobatan maupun vaksinasi dalam upaya pengendalian penyakit antraks," imbuhnya. Sjam menastikan, instansinya turut melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran antraks lain, yaitu disinfeksi kandang, pemberian obat dan vitamin kepada ternak, penelusuran epidemiologi untuk memetakan kasus, serta vaksinasi.
Repost dari IDN Times Jogja : https://jogja.idntimes.com/news/jogja/tunggul-damarjati/kasus-penyebaran-antraks-lalu-lintas-ternak-gunungkidul-dibatasi