Untuk ketertiban dan kelancaran pelayanan informasi publik di Kementerian Pertanian, PPID menetapkan waktu layanan dalam melayani permohonan informasi, waktu layanan yang diberikan adalah:

Ketik minimal 2 huruf untuk mencari.
Enter untuk mencari · Esc untuk menutup
Bantuan membaca dan bahasa untuk halaman ini.
