Berita Terbaru

Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Siapkan 9,55 Juta Ton untuk 2026

Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Siapkan 9,55 Juta Ton untuk 2026

Pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai 22 Oktober 2025. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat produksi pertanian dan meringankan biaya usaha tani.

Untuk 2026, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton dengan sasaran lebih dari 16 juta petani.

Berdasarkan rilis Kementerian Pertanian (Kementan) tanggal 20 Oktober 2026, penurunan harga pupuk dilakukan bersamaan dengan pembenahan tata kelola distribusi.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 untuk memperbaiki penyaluran pupuk bersubsidi.

Adapun harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Sementara itu, harga pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.

Pemerintah juga melaporkan sebanyak 145 regulasi yang dinilai menghambat distribusi pupuk telah dipangkas atau disederhanakan. Langkah ini diarahkan untuk mempercepat penyaluran melalui pembagian peran yang lebih jelas antara Kementan, Pupuk Indonesia, pemerintah daerah, pengecer, dan petani.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pembenahan tersebut bertujuan memastikan petani mendapatkan pupuk dengan lebih mudah, terutama ketika memasuki musim tanam.

“Pupuk adalah salah satu kunci produksi. Karena itu, pupuk harus tersedia tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, dan tepat sasaran. Kami tidak ingin petani kesulitan memperoleh pupuk ketika memasuki musim tanam. Penyederhanaan tata kelola dilakukan agar pelayanan kepada petani lebih cepat dan tidak berbelit-belit,” kata Amran.

Selain memperbaiki regulasi dan menurunkan harga, pemerintah menyatakan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi juga diperkuat.

Kementan melaporkan adanya rotasi 248 pejabat dan pencabutan sejumlah izin distribusi sebagai bagian dari langkah pengawasan.

Pemerintah menargetkan pupuk bersubsidi dapat tersedia sesuai kebutuhan petani. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap perlu dikawal agar distribusi di lapangan berjalan tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Amran menegaskan, kebutuhan pupuk untuk petani dalam negeri harus menjadi prioritas di tengah gejolak geopolitik dan perubahan harga pupuk dunia.

“Kalau kebutuhan petani dalam negeri belum aman, jangan bicara ekspor. Prioritas pertama adalah petani Indonesia. Ekspor hanya dapat dilakukan setelah stok dan kebutuhan nasional benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

Repost dari cluetoday.id : https://cluetoday.id/harga-pupuk-bersubsidi-turun-20-persen-pemerintah-siapkan-955-juta-ton-untuk-2026/