Prabowo Perintahkan Industri Wajib Serap Susu Lokal
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada seluruh industri pengolahan susu untuk wajib menyerpa susu dari peternak lokal. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan, perintah tersebut dilakukan lantaran sejauh ini Indonesia masih melakukan impor susu, dengan porsi mencapai 80% dari konsumsi nasional.
"Kita menginstruksikan kepada semua Industri susu. Industri susu kan sebagian ambil dari pertanian lokal, tapi ada juga yang ambil dari impor," ujarnya di kawasan Istana Negara, Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).
Sudaryono mengatakan titah tersebut telah dilakukan oleh pemerintah melalui surat yang telah dikirimkan kepada seluruh industri. Dari surat tersebut, kata dia, sejumlah industri juga telah mulai melaksanakan menyerap produksi susu dari peternak lokal.
"Maka industri pengolahan susu wajib mengambil susu lokal. Kalau tidak dia laksanakan, izin impornya dan kuota impornya bisa kita bekukan atau kita tahan," ujar dia.
Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah kembali menghidupkan lagi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang Persusuan Nasional, sejalan dengan polemik pembuangan susu sapi perah oleh peternak lokal hingga ratusan ton Oktober tahun lalu.
Instruksi tersebut mengatur bahwa pabrikan harus menyerap susu segar lokal terlebih sebelum mengimpor sesuai dengan kebutuhan produksi, yang ditujukan untuk meningkatkan produksi dan konsumsi susu nasional.
"Kami mendorong dihidupkan kembali Inpres Nomor 2 tahun 1985, zaman Presiden Pak Soeharto dahulu," ujar Anggota Komisi IV Fraksi PKS dalam rapat bersama Kementerian Perdagangan, Rabu (20/11/2024) lalu.
Kendati demikian, Amin menggarisbawahi jika penerbitan Inpres tersebut mesti dijalani dengan penyusunan peta jalan yang jelas. Penetapan itu meliputi transformasi rantai hingga proses pemasaran.
Para pengusaha pengepul susu juga menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat untuk mendukung rencana penyerapan susu segar peternak lokal, sesuai arahan Kementerian Pertanian kepada Industri Pengelolaan Susu (IPS).
"Kalau saya lebih concern kepada mengawal Perpres [peraturan presiden]-nya, karena tanpa ada Perpres, wacana itu hanya akan jadi angin sia-sia," ujar Direktur Utama PT Nawasena Satya Perkasa (NSP) Bayu Aji Handayanto kepada Bloomberg Technoz, belum lama ini.
Repost dari Bloombergtechnoz : https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/63943/prabowo-perintahkan-industri-wajib-serap-susu-lokal