Jelang Idul Adha, Pemprov Riau Wajibkan SKKH untuk Setiap Hewan Kurban yang Masuk

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H. Salah satu langkah utama yang diterapkan adalah mewajibkan setiap hewan yang masuk ke wilayah Riau memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Kepala Bidang Agribisnis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Heri Afrizon, menyampaikan bahwa kebijakan ini diberlakukan guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular yang kerap muncul menjelang Iduladha.

“SKKH wajib ditunjukkan sebagai bukti bahwa hewan telah lolos pemeriksaan kesehatan sebelum dikirim ke Riau. Ini penting agar hewan kurban yang dijual benar-benar sehat dan layak disembelih,” ujar Heri, Minggu (18/5/2025).

Lonjakan permintaan hewan kurban dari luar daerah seperti Sumatera Utara dan Lampung membuat Pemprov meningkatkan kewaspadaan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di daerah asal, tetapi juga akan diperketat di pintu masuk distribusi.

Pemeriksaan lanjutan di Riau akan mencakup pengambilan sampel darah untuk mendeteksi penyakit menular utama seperti Lumpy Skin Disease (LSD), Jembrana, dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Tiga penyakit ini sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kerugian besar. Jadi, pengawasan akan dilakukan secara ketat,” tegas Heri.

Sebagai langkah konkret, Dinas PKH Riau akan segera menurunkan tim pengawas ke lapangan setelah Surat Keputusan penugasan rampung dalam minggu ini. Tim akan disebar ke titik-titik strategis seperti perbatasan, pasar hewan, dan jalur distribusi utama.

Repost dari Go Riau : https://m.goriau.com/berita/baca/jelang-iduladha-pemprov-riau-wajibkan-skkh-untuk-setiap-hewan-kurban-yang-masuk.html